Skip to main content

Posts

Showing posts from August 22, 2017

Ratu Siluman Ular Rengat Juara Pacu Jalur Mini 2017

Iven pacu jalur mini tahun 2017 sukses digelar. Adalah Ratu Siluman Ular dari Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu) yang berkuasa di Tepian Narosa Telukkuantan setelah 'merayu' Rajo Nago ST Perizinan Kuansing. Pada perpacuan hari ketiga, 21 Agustus 2017 ini, sejak awal Ratu Siluman Ular memperlihatkan keperkasaannya. Apalagi, pada putaran pertama jalur mini Siluman Ular Danau yang juga dari Rengat Barat tak berkutik.Pada putaran kedua, dewi fortuna berpihak kepada Ratu Siluman Ular dengan mendapat undian bay. Dengan demikian, ia melenggang ke putaran semifinal. Di putaran empat besar, Ratu Siluman Ular berhadapan dengan Arsenio Agam dari Banjar Guntung.Setelah mengalahkan Arsenio Agam, Ratu Siluman Ular berhadapan dengan Rajo Nago Sungai Tuak Perizinan Kuansing. Sebelumnya, jalur yang disponsori DPMPSP dan Naker Kuansing mengalahkan jalur Jangan Heran dari Sikakak Cerenti. AdsSejak awal perpacuan pada partai final ini, Rajo Nago ST Perizinan Kuansing langsung melejit. Semangat un

Plt Sekda Lepas Atlet Pacu Jalur Inhu ke Tepian Narosa Taluk Kuantan

Sebanyak 33 jalur dilepas Plt Sekda Kab Inhu Ir. Hendrizal untuk berlaga pada even pacu jalur tahuanan di tepian narosa taluk kuantan di halaman kantor bupati inhu pada hari selasa (22/08). Acara dihadiri oleh kepala dinas, kepala kantor dan beberapa staff dilingkungan pemerintah daerah kabupaten indragiri hulu. Dalam sambutannya Ir. Hendrizal berharap kepada seluruh atlet supaya dapat memperoleh hasil yang baik serta dapat mempertahankan kejuaraan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten indragiri hulu. Masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut berpartisipasi menajadi sponsor untuk jalur yg berangkat yang di koordinasi oleh dinas pemuda olahraga dan pariwisata (disporapar). Salah satu OPD yg ikut berpartisipasi yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Inhu yang mensponsori jalur Muyang Siampu Rimbun Batua asal Desa Kota Medan. Bagian Umum Setda Inhu mensponsori jalur andalan yang digadang-gadang menjadi kandidat juar

Pemkab Inhu Tandatangani Pakta Integritas Good Governance

Sebagai wujud komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tiga kabupaten yakni Inhu, Kuansing dan Inhil melakukan penandatanganan pakta integritas, Senin (21/8/2017) di Auditorium H Yopi Arianto lantai 4 Kantor Bupati Inhu Penandatanganan itu dilakukan masing-masing kepala daerah diantaranya Bupati Kuansing H Mursini, Bupati Inhu yang diwakili Wabup H Khairizal dan Bupati Inhil yang diwakili Asisten Pemerintahan & Kesra Encik Kamal Syahindra. Digagas oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, pada kesempatan itu turut digelar penandatanganan MoU tentang pertukaran data serta informasi yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan dana desa oleh masing-masing kepala BPKAD. “Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 50/PMK.01/2017 dan perubahannya yaitu PMK No. 112/PMK.01/2017,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau Herry Sunardjo. Ia pun berharap, penandatanganan pa

Pemda Inhu Janji Akan Tertibkan Tempat Hiburan Ilegal

ilustrasi Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) akan menertibkan sejumlah cafe dan karaoke, serta tempat hiburan malam di kawasan Jalan Kulim (Simpang Kasus) Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Tempat hiburan ditempat tersebut diduga tidak memiliki izin operasi dan bangunannya melanggar aturan batas Roi jalan. "Penertiban akan dilakukan sebagaimana mestinya dan akan dipimpin langsung oleh Bupati melalui aparatur Kecamatan," kata sumber yang namanya minta tidak disebutkan di kantor Camat Siberida, Senin (21/8/2017). Sementara Camat yang didampingi Kasi Trantib, penertiban akan dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi terkait penertiban itu bersama SKPD dan stakholders lainnya. Hasil rapat juga memutuskan untuk memberi sanksi kepada pemilik cafe dan karaoke serta tempat hiburan malam, yang bangunannya melanggar aturan daerah. Penertiban akan dilakukan merujuk pada aturan daerah yang berlaku. Surat dari bupati ditujukan kepada pemerintah Kecamatan, sesuai laporan dari masyarak