ilustrasi Mantan Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Rengat, Yanisman Bisran, hukuman penjara 2 tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi kredit fiktif Rp4,5 miliar. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Indragiri Hulu, Agus Iskandar, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Pekanbaru, Selasa (15/8) sore. "Menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, dipotong masa tahanan," kata Agus. Selain itu, Agus juga menuntut Yanisman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara pengacara Yanisman menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa itu pada sidang lanjutan pekan depan. Seperti diketahui, di tahun 2011 silam, Yanisman mencairkan kredit sebesar Rp4,5 miliar kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Batang Cenaku, Inhu. Belakangan kredit itu bermasalah termasuk pembayaran bunganya sebsar Rp500 juta. Dalam penyidikan diketahui ada p
WARGA NETIZEN INDONESIA