Seorang ayah bejat di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), DML (42), tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun, inisial ZL atau sebut saja Kenanga. DML memaksa anaknya Kenanga bersetubuh di kamar korban. Korban hanya bisa menangis saat itu, karena ia diancam akan dibacok kalau sampai buka mulut kepada orang lain. Gilanya lagi, aksi tersangka diketahui istrinya, inisial AB (37), saat waktu kejadian, Senin (10/7/17) dini hari silam sekira pukul 02.00 WIB. Namun, wanita tersebut tidak bisa berbuat banyak karena turut diancam oleh suaminya. [next] Tidak tahan dengan perbuatan suaminya terhadap anak kandungnya, AB akhirnya melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polsek Ujung Batu, Jumat (11/8/17) sekira pukul 11.00 WIB. Pasca menerima laporan, anggota Polsek Ujung Batu langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka DML pada Jumat sore, sekira pukul 16.00 WIB. Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, mengatakan sesuai Laporan Polisi Nom
WARGA NETIZEN INDONESIA