INHU Mahkamah Konsitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan dan dicantumkan dalam kolom KTP. Menanggapi itu, salah satu suku pedalaman di Riau yakni Suku Talang Mamak mengapresiasi putusan MK. Gilung salah satu tokoh adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengatakan sampai saat ini ribuan Suku Talang Mamak masih berpegangan pada agama Islam Langkah Lama. Di mana dalam kepercayaannya mereka hanya percaya kepada Allah dan Nabi Muhammad. "Dengan putusan MK itu kita berhadap di kolom KTP ada kolom agama Islam Langkah Lama. Karena itu kepercayaan kita yang sudah ada sejak abad ke-18," ucap Gilung Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dikatakan Islam Langkah Lama, sebut Gilung, karena Suku Talang Mamak tidak mengenal rukun islam dan rukun iman. Mereka tidak berpuasa, zakat, naik haji, solat, tidak percaya dengan adanya malaikat. Dalam kehidupan sehari hari, suku Talang Mamak yang merupakan suku Melayu Tua atau Suku Melayu Kuno lebih
WARGA NETIZEN INDONESIA