Humas PN Rengat, Imanuel Sirait img by krn Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Agus Akhyudi sebagai Hakim ketua dan Debora serta Omori menerima gugatan perdata yang dilayangkan masyarakat Lubuk Batu Tinggal kecamatan Lubuk Batu Jaya terhadap PT Rimba Peranap Indah (RPI). Humas PN Rengat, Imanuel Sirait membenarkan gugatan masyarakat tersebut sudah diterima sebagai gugatan Class action karena sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan kepada proses persidangan selanjutnya yakni model pemberitahuan."Hakim sudah menetapkan gugatan tersebut sah secara hukum, tegasnya. Dikatakkan Imanuel, sidang dilanjutkan dengan model pemberitahuan kepada seluruh anggota penggugat sebelum dilanjutkan kepada pemberitahuan dan proses lainnya. Minimal akan ada sebanyak 4 kali sidang, sebelum masuk kepada sidang gugatan. Dijelaskannya, untuk model pemberitahuan harus dilakukan dimana proses pemberitahuan adalah mekanisme yang dibutuhkan agar masyarakat umum khususnya anggota kelompok yang tela
WARGA NETIZEN INDONESIA