Kuwat Widiyanto img by prc |
Meskipun sudah mendapatkan kemewahan dalam menjalankan tugasnya dengan penambahan uang transportasi senilai Rp18 juta perbulan sebagai pengganti tidak lagi adanya pemakaian mobil dinas untuk anggota DPRD Inhu, namun ini tidak mebuat tiga oknum DPRD Inhu sadar akan kewajibannya untuk mengembalikan mobil pinjam pakaii mereka dengan jenis Innova kepada Pemkab Inhu.
Pengembalian itu berkenaan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Bahkan dengan berlakunya PP tersebut, DPRD Inhu sendiri sudah mengajukan perda inisiatif yang mengatur hak keuangan dan adiminstratif pimpinan DPRD Inhu. Perda itu kini sudah disahkan lewat paripurna DPRD Inhu dan menunggu persetujuan dari pihak Provinsi.
Seiring dengan akan diberlakukannya peraturan itu, anggota DPRD Inhu diminta mengembalikan mobil dinasnya. Proses pengembalian itu sudah dilakukan semenjak beberapa pekan lalu. Namun dari 40 anggota DPRD Inhu, hanya 37 anggota DPRD Inhu yang sudah mengembalikan, sementara tiga anggota DPRD Inhu hingga kini masih belum mengembalikan. Hal ini dipastikan dari konfirmasi Sekretaris DPRD Inhu, Kuwat Widiyanto.
"Sejauh ini ada tiga anggota DPRD Inhu yang belum mengembalikan, alasannya karena masuk bengkel," kata Kuwat, Selasa (29/8). Saat ditanyakan nama-nama anggota DPRD Inhu yang belum mengembalikan mobil dinasnya, Kuwat enggan menjawab lebih banyak. Sementara itu dirinya juga menyampaikan bahwa tidak ada batas waktu pengembalian mobil dinas tersebut. Dalam hal ini, Kuwat menyampaikan Ketua DPRD Inhu sudah menghimbau agar pengembalian itu bisa dilakukan sesegera mungkin.
Kuwat menyampaikan di dalam perda tentang hak keuangan dan administraif pimpinan dan anggota DPRD Inhu terebut diatur bahwa anggota DPRD Inhu akan mendapat tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Inhu setiap bulannya. Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD Inhu diminta mengembalikan mobil dinasnya kecuali pimpinan DPRD Inhu. "Pengembalian ini tidak diharuskan bagi pimpinan DPRD, karena berdasarkan aturan harus difasilitasi mobil," kata Kuwat.
Terpisah Ketua DPRD Inhu, Miswanto menegaskan soal pengembalian mobil dinas tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. "Soal pengembalian tersebut sudah disampaikan sebelumnya kepada seluruh anggota DRPD Inhu agar dilakukan segera," katanya. Sebab menurutnya bila tidak dikembalikan hal ini dikhawatirkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya.
Sementara itu saat ditanyakan soal mobil dinas yang mengalami kerusakan dan masuk bengkel, Miswanto berkata hal ini menjadi pengecualian. "Kalau mengalami kerusakan memang seharusnya diperbaiki dulu sebelum dikembalikan, karena sifatnyakan pinjam pakai kalau mengalami kerusakan itu menjadi tanggungjwab pemakai," katanya. Namun informasi yang diterima sejumlah mobil dinas sudah diganti platnya. Ketika hal ini ditanyakan kepada Miswanto dirinya enggan berkomentar. "Saya tidak tahu kalau soal itu," ujarnya.
Miswanto berharap himbauannya diindahkan oleh para anggota DPRD Inhu. Katanya hal ini juga guna menjaga huhungan baik antara pemerintah dengan DPRD Inhu.(MC Riau/ana)(sumber)[right-side]
Pengembalian itu berkenaan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Bahkan dengan berlakunya PP tersebut, DPRD Inhu sendiri sudah mengajukan perda inisiatif yang mengatur hak keuangan dan adiminstratif pimpinan DPRD Inhu. Perda itu kini sudah disahkan lewat paripurna DPRD Inhu dan menunggu persetujuan dari pihak Provinsi.
Seiring dengan akan diberlakukannya peraturan itu, anggota DPRD Inhu diminta mengembalikan mobil dinasnya. Proses pengembalian itu sudah dilakukan semenjak beberapa pekan lalu. Namun dari 40 anggota DPRD Inhu, hanya 37 anggota DPRD Inhu yang sudah mengembalikan, sementara tiga anggota DPRD Inhu hingga kini masih belum mengembalikan. Hal ini dipastikan dari konfirmasi Sekretaris DPRD Inhu, Kuwat Widiyanto.
"Sejauh ini ada tiga anggota DPRD Inhu yang belum mengembalikan, alasannya karena masuk bengkel," kata Kuwat, Selasa (29/8). Saat ditanyakan nama-nama anggota DPRD Inhu yang belum mengembalikan mobil dinasnya, Kuwat enggan menjawab lebih banyak. Sementara itu dirinya juga menyampaikan bahwa tidak ada batas waktu pengembalian mobil dinas tersebut. Dalam hal ini, Kuwat menyampaikan Ketua DPRD Inhu sudah menghimbau agar pengembalian itu bisa dilakukan sesegera mungkin.
Kuwat menyampaikan di dalam perda tentang hak keuangan dan administraif pimpinan dan anggota DPRD Inhu terebut diatur bahwa anggota DPRD Inhu akan mendapat tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Inhu setiap bulannya. Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD Inhu diminta mengembalikan mobil dinasnya kecuali pimpinan DPRD Inhu. "Pengembalian ini tidak diharuskan bagi pimpinan DPRD, karena berdasarkan aturan harus difasilitasi mobil," kata Kuwat.
Terpisah Ketua DPRD Inhu, Miswanto menegaskan soal pengembalian mobil dinas tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. "Soal pengembalian tersebut sudah disampaikan sebelumnya kepada seluruh anggota DRPD Inhu agar dilakukan segera," katanya. Sebab menurutnya bila tidak dikembalikan hal ini dikhawatirkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya.
Sementara itu saat ditanyakan soal mobil dinas yang mengalami kerusakan dan masuk bengkel, Miswanto berkata hal ini menjadi pengecualian. "Kalau mengalami kerusakan memang seharusnya diperbaiki dulu sebelum dikembalikan, karena sifatnyakan pinjam pakai kalau mengalami kerusakan itu menjadi tanggungjwab pemakai," katanya. Namun informasi yang diterima sejumlah mobil dinas sudah diganti platnya. Ketika hal ini ditanyakan kepada Miswanto dirinya enggan berkomentar. "Saya tidak tahu kalau soal itu," ujarnya.
Miswanto berharap himbauannya diindahkan oleh para anggota DPRD Inhu. Katanya hal ini juga guna menjaga huhungan baik antara pemerintah dengan DPRD Inhu.(MC Riau/ana)(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment