Riba (ربا يربو) menurut bahasa artinya bertambah/Meningkat, dapat juga diartikan mengembang atau akan lebih banyak. Menurut syariat, pengertian riba itu lebih luas lagi, Yakni penambahan atau penundaan (meskipun hal ini tidak ada penambahan).
abufawaz.wordpress.com |
Di era globalisasi di tandai dengan kemudahan teknologi, dan gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah dan modern, menimbulkan polemik sosial serta gaya hidup konsumsif high di dalam masyarakat kita. Hal ini terjadi di kota besar maupun hingga di plosok desa, dimana tingkat kemampuan secara ekonomi seseorang yang belum atau masih kurang, seiring banyaknya lembaga yang menawarkan kredit dengan cara dan syarat yang mudah, sehingga masyarakat yang konsumtif ini dengan udah membeli barang barang untuk memenuhi hasratnya.
Tinggal mengisi formulir sebagai pengajuan kredit, serta menandatanganinya, barang yang di inginkan pun akan mudah terbeli. Masalahnya saat mengajukan kredit mereka tidak memikirkan bagaimana cara melunasinya dan hal itu menjadi urusan belakang. Yang terpenting mereka dapat menikmati dulu barangnya, memenuhi rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal.
Baca Juga : Inilah 5 Manfaat Shalat Dhuha Yang Perlu Anda Ketahui
Perlu kita ketahui bahwasanya Dosa Riba ini sangatlah besar di ibaratkan seperti mendapat ancaman peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Hanya ini dosa yang mendapat ancaman dari dua sekaligus yakni (Allah dan Rasul-Nya) langsung.
Riba itu aniaya/dzalim secara realitasnya, meskipun mereka yang terdzalimi merasa terbantu dan merasa terbantu inilah merupakan subjektif. Bagaimana pun juga, mengambil hasil tambahan itu merupakan hal dzalim, meskipun demikian sukarela. Riba memang sukarela, kalau tidak sukarela, maka itu perampokan/perampasan.
Hukum riba menurut islam adalah haram serta dosa besar, berdasarkan firman Allah di Al-Quran dan As-Sunnah serta ijma’ umat Islam.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang benar benar beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (Q.S. Al Baqarah: 278-279).
Sungguh suatu kemurahan dan kasih sayang dari Allah, jika bertaubat dari riba, kita boleh mengambil pokok tanpa bunganya. Kita tidak diwajibkan memutihkan utang tersebut. Kita tidak perlu membuang semua dari perutangan yang mengandung riba, masih diperbolehkan mengambil harta yang pokok/asli. sekali lagi hukum bunga bank adalah haram
Macam-Macam Riba
Dasarnya riba itu terbagi menjadi dua macam yakni riba karena penundaan dan riba karena selisih.
1. Riba karena penundaan atau nasi’ah (النّسيئه)
Riba jenis ini dapat diartikan tambahan yang disyaratkan dimuka yang diambil dari orang yang di pinjami sebagai bentuk kompensasi dari keterlambatan atau penundaan pelunasan.
- Riba jahiliyah adalah salah satu jenis riba penundaan ketika waktu jatuh tempo si peminjam tidak bisa melunasi, lalu jatuh tempo ini dapat diundur, dengan syarat ada penambahan pembayaran yang wajib di keluarkan.
- Riba modern ini lebih kejam daripada riba jahiliyahnya orang jahiliyah. Riba modern, pada jatuh tempo pertama diwajibkan membayar tambahannya, Contoh, pinjam hutang lima juta rupiah, yang di dapatnya hanya empat juta lima ratus ribu. Baru menerima, sudah langsung terkena potongan dan dianggapnya utang lima juta rupiah.
2. Riba karena selisih atau riba fadhl ((الفضل),
Riba ini terdapat didalam dunia perdagangan, tepatnya pada barter, akan tetapi tidak semua barter, hanya barter pada barang-barang tertentu saja (komoditas ribawi). Yakni barter uang dengan uang atau bahan makanan dengan bahan makanan, dengan ada penambahan. Riba ini haram berdasarkan hadits dan ijma’
Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Riba
1. Berilmu Dulu Sebelum Menjual dan membeli
Sebelum menjual barang atau membeli barang usahakan terlebih dahulu untuk berilmu agar terhindar dari jual beli yang mengandung riba. jika tidak memahaminya akan di takutkan terjerumus dalam perdagangan yang mengandung riba
2. Mengetahui Bahaya Riba
Setelah mengetahui definisi tentang riba dan berbagai macamnya, karena telah mengetahui bahaya riba ini diharapakan akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi yang haram tersebut. Karena dengan mempelajari tentang riba ini sehingga dapat mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).
3. Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang
Islam menjelaskan bahaya berhutang, agar kita tidak terlalu bermudah serta gampang tangan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu – sungguh menghambatnya menuju surga.Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Baca Juga : Astaghfirullah!! Enggan Membayar Hutang? Di Haramkan Surga BaginyaMohon jika ada kesalahan, sampaikan di komentar. Jazakallah Khairan Katsiran wa Jazakallah Ahsanal Jaza
Comments
Post a Comment