Kendati Kabupaten Indragiri Hulu, Riau masih aman dari bencana kabut asap, penertiban Karlahut (kebakaran lahan dan hutan) di wilayah itu terus ditegakan jajaran Polres Inhu.
Seperti di Kecamatan Batang Cenaku, bersama tim gabungan TNI, Polri, Manggala Agni dan masarakat peduli api, pihak Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan seorang tersangka pembakar lahan di daerah itu. Tersangka itu diketahui tersangka berinisial SH (66) yang merupakan warga Desa Sanglap.
Seperti di Kecamatan Batang Cenaku, bersama tim gabungan TNI, Polri, Manggala Agni dan masarakat peduli api, pihak Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan seorang tersangka pembakar lahan di daerah itu. Tersangka itu diketahui tersangka berinisial SH (66) yang merupakan warga Desa Sanglap.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi, membenarkan penangkapan tersangka SH tersebut. "Benar, tersangka diamankan tim gabungan pada, Jumat (4/8/2017) lalu, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan Polsek Batang Cenaku ke Sat Reskrim Polres Inhu," kata Juraidi menjawab GoRiau.com, Senin (7/8/2017).
Dikatakan Juraidi, sebelum diatangkap, tim gabungan tersebut tengah melakukan patroli titik api di seputaran wilayah Batang Cenaku. Tepat sekira pukul 13.00 WIB siang itu, tim menagkap tangan SH tengah melakukan pembakaran lahan dengan luas sekira 1 hektar lebih.
Atas hal itu, tim melakukan introgasi dan tersangka mengaku bahwa lahan yang dibakarnya itu adalah milik dirinya. Mendapat pengakuan tersebut, tim langsung menggiring tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Batang Cenaku untuk diamankan dan diproses lebih lanjut."Atas perbuatannya, tersangka itu dijerat dengan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman diatas tiga tahun," pungkas Juraidi menjelaskan.(Jef)(sumber)
Atas hal itu, tim melakukan introgasi dan tersangka mengaku bahwa lahan yang dibakarnya itu adalah milik dirinya. Mendapat pengakuan tersebut, tim langsung menggiring tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Batang Cenaku untuk diamankan dan diproses lebih lanjut."Atas perbuatannya, tersangka itu dijerat dengan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman diatas tiga tahun," pungkas Juraidi menjelaskan.(Jef)(sumber)
Comments
Post a Comment