Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan sosialisasi tentang dana desa dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Kegiatan yang dilaksanakan serentak oleh Kejari se Indonesia ini dilaksanakan, Kamis (24/8) di ruang rapat dinas Tenaga Kerja dengan peserta seluruh Kepala Desa dan sekdes se Kabupaten Inhu.
Selain kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Supardi SH Dan sejumlah Kasi diantaranya Kasi Intel, Nugroho Wisnu Pujoyono SH, kasi Datun Hendri Lubis SH MH, jajaran kajari Inhu, hadir juga Asisten I Setda Kab Inhu Drs Asriyan, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Hasman Dayat dan sejumlah staf.
"Arah Kebijakan Pembangunan Perdesaan 2015-2019 sudah ada di dalam 9 Program Prioritas Nawacita, Tujuan Pembangunan Nasional menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," kata Kajari Inhu Supardi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Nugroho Wisnu Pujoyono SH, Kamis (24/8).
Dikatakannya juga, Program ini bertujuan membangun indonesia untuk lebih baik lagi, baik dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan Desa dalam kerangka NKRI.
Sosialisasi dana Desa dan TP4 oleh kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bersama Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu tahun 2017 dilaksanakan dengan mengundang Seluruh Kepala Desa/Lurah dan sekdes.
"Maksud dan tujuan agar pelaksanaan penyelenggaraan Dana Desa dapat terselenggara dengan baik dan benar,
Mengawal dan mengamankan implementasi dana Desa, agar terealisasi dengan sebaik-baiknya, " ucapnya.
Ditambahkannya, perlu untuk diketahui bahwa kegiatan sosialisasi dana desa dan TP4 ini diadakan serentak di seluruh kabupaten kota yang mana nantinya tim pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah akan menjelaskan materi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Iapun menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi supaya para perangkat desa paham cara mengelola dana desa dengan benar agar tidak bermasalah dalam penggunaanya.
Terpisah, Asryan dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Inhu sebanyak 194 yang terdiri dari 178 Desa dan 16 kelurahan desa.
"Sebanyak 178 desa itu mendapatkan anggaran dana desa, dan nanti akan ada wacana yang akan datang bahwa Kelurahan juga akan menjadi penguasa pengguna anggaran dari dana yang ada di kecamatan. Itu informasi yang kami ketahui," tegasnya.(MC Riau/ana)(sumber)[right-side]
Selain kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Supardi SH Dan sejumlah Kasi diantaranya Kasi Intel, Nugroho Wisnu Pujoyono SH, kasi Datun Hendri Lubis SH MH, jajaran kajari Inhu, hadir juga Asisten I Setda Kab Inhu Drs Asriyan, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Hasman Dayat dan sejumlah staf.
"Arah Kebijakan Pembangunan Perdesaan 2015-2019 sudah ada di dalam 9 Program Prioritas Nawacita, Tujuan Pembangunan Nasional menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," kata Kajari Inhu Supardi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Nugroho Wisnu Pujoyono SH, Kamis (24/8).
Dikatakannya juga, Program ini bertujuan membangun indonesia untuk lebih baik lagi, baik dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan Desa dalam kerangka NKRI.
Sosialisasi dana Desa dan TP4 oleh kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bersama Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu tahun 2017 dilaksanakan dengan mengundang Seluruh Kepala Desa/Lurah dan sekdes.
"Maksud dan tujuan agar pelaksanaan penyelenggaraan Dana Desa dapat terselenggara dengan baik dan benar,
Mengawal dan mengamankan implementasi dana Desa, agar terealisasi dengan sebaik-baiknya, " ucapnya.
Ditambahkannya, perlu untuk diketahui bahwa kegiatan sosialisasi dana desa dan TP4 ini diadakan serentak di seluruh kabupaten kota yang mana nantinya tim pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah akan menjelaskan materi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Iapun menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi supaya para perangkat desa paham cara mengelola dana desa dengan benar agar tidak bermasalah dalam penggunaanya.
Terpisah, Asryan dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Inhu sebanyak 194 yang terdiri dari 178 Desa dan 16 kelurahan desa.
"Sebanyak 178 desa itu mendapatkan anggaran dana desa, dan nanti akan ada wacana yang akan datang bahwa Kelurahan juga akan menjadi penguasa pengguna anggaran dari dana yang ada di kecamatan. Itu informasi yang kami ketahui," tegasnya.(MC Riau/ana)(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment