Ketua OKP dan Seorang Bandar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Inhu img by datariau |
Pihak Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba di wilayah itu.
Keduanya diketahui berinisial YS alias YK (25) warga Kelurahan Kampung Besar Kota dan SS (33) warga Kelurahan Kampung Dagang Rengat yang juga sebagai salah satu Ketua OKP termana di Inhu. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, Rabu (23/8/2017) siang tadi.
Barang bukti yang diamankan |
Dari tangan kedua tersangka, aparat berhasil menyita barang bukti berupa, 8 paket yang diduga narkoba jenis sabu, 1 timbangan elektrik, kaca pirek, bong, dan satu kotak rokok elektrik yang digunakan untuk menyimpan kristal narkoba itu. Selain itu, dari tangan keduanya petugas juga menyita 1 buah mancis, sedotan, 1 unit hendpone, dan 1 lembar bukti transfer bank yang diguga untuk transaksi.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik kepada GoRiau.com menuturkan bahwa, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Harut Kemri. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 3.97 gram. Dikatakan Kapolres, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan AR Hakim Ujung Kelurahan Kampung Besar Kota, marak dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik kepada GoRiau.com menuturkan bahwa, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Harut Kemri. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 3.97 gram. Dikatakan Kapolres, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan AR Hakim Ujung Kelurahan Kampung Besar Kota, marak dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Atas informasi itu, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian dan penyelidikan, dan tepat pada pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan satu tersangka inisial YS. "Petugas kita langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan 8 paket sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok elektrik.
Atas hal itu, petugas melakukan introgasi dan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka SS," tutur Arif. Mendengar jawaban tersangka itu, petugas langsung melacak keberadaan SS dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
"Begitu kita amankan dan kita introgasi, tersangka SS mengaku hanya berperan mencarikan (perantara), dan semua sabu-sabu tersebut adalah milik SL yang saat ini sudah kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang," terang Kapolres menuturkan.
Terkait proses transaksi sabu, SS juga mengaku bahwa dirinya ada membantu menanggulangi kekurangan pembayaran pembelian sabu yang disetorkan YS kepadanya sebelum ditransfer ke rekening SL dengan jumlah transfer Rp1.500.000 rupiah. "Dan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka itu saat ini sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu," pungkas Kapolres.(Jef)(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment