pelaku saat dimankan polisi img by drc |
Lagi-lagi, pasangan remaja yang dimabuk cinta menodai kesuciannya dan harus berurusan dengan pihak penegak hukum bahkan terancam dipenjara.
Kali ini terjadi di wilayah Inhu, sesuai Laporan Polisi No: LP/48/VIII/2017/Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur.
"Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 WIB telah diamankan seorang pria di Malpolsek Rengat Barat. Pria tersebut inisial JA (19) alamat Desa Rantau Bakung," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk SH, melalui Paur Humas Mapolres Inhu Iptu Juraidi, kepada datariau.com Selasa malam.
Dijelaskannya, bahwa pada hari Selasa (29/8/2017) datang pelapor atas nama A (35) warga Jl Pematangreba Kecamatan Rengat Barat ke Malpolsek Rengat Barat. Dia melaporkan bawa anak perempuannya inisial AR (16) yang masih status pelajar telah disetubuhi oleh pria yang mengaku pacar anaknya.
"Kejadiannya Jumat (25/8/2017) sekira pukul 17.30 WIB di rumah terlapor Desa Rantau Bakung," terangnya.
Kroonologis kejadian, pada hari Jumat itu sekira pkl 17.30 WIB pelapor merasa khawatir bahwa anaknya AR pelajar SMAN belum pulang ke rumah, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB pelapor beserta saksi AW mencoba melakukan pencarian ke sekolah dan ke tempat teman-temannya, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (26/8/2017) pukul 12.30 Wib pelapor mendapat informasi bahwa anak korban berada di Desa Sialang Dua Dahan dan pelapor bersama saksi langsung menuju ke TKP.
Pada saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Rantau Bakung, pelapor menemukan Honda Revo yang sedang dibawa oleh terlapor dan temannya. Pelapor langsung menanyakan keberadaan korban lalu didapati korban berada di rumah terlapor JA.
Berdasarkan keterangan anak korban bahwa pelapor telah menyetubuhinya sebanyak 1 kali di dalam rumah pelaku atau terlapor. Lalu pada hari Selasa 29 Agustus 2017 sekira pukul 11.30 WIB Ps Panit I Reskrim dan Ps Panit II Intelkam Mapolsek Rengat Barat melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan sekira pukul 16.00 WIB pelaku dapat diamankan di rumah pelaku tanpa ada perlawanan.
Disaat diintrograsi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(sumber)[right-side]
Kali ini terjadi di wilayah Inhu, sesuai Laporan Polisi No: LP/48/VIII/2017/Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur.
"Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 WIB telah diamankan seorang pria di Malpolsek Rengat Barat. Pria tersebut inisial JA (19) alamat Desa Rantau Bakung," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk SH, melalui Paur Humas Mapolres Inhu Iptu Juraidi, kepada datariau.com Selasa malam.
Dijelaskannya, bahwa pada hari Selasa (29/8/2017) datang pelapor atas nama A (35) warga Jl Pematangreba Kecamatan Rengat Barat ke Malpolsek Rengat Barat. Dia melaporkan bawa anak perempuannya inisial AR (16) yang masih status pelajar telah disetubuhi oleh pria yang mengaku pacar anaknya.
"Kejadiannya Jumat (25/8/2017) sekira pukul 17.30 WIB di rumah terlapor Desa Rantau Bakung," terangnya.
Kroonologis kejadian, pada hari Jumat itu sekira pkl 17.30 WIB pelapor merasa khawatir bahwa anaknya AR pelajar SMAN belum pulang ke rumah, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB pelapor beserta saksi AW mencoba melakukan pencarian ke sekolah dan ke tempat teman-temannya, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (26/8/2017) pukul 12.30 Wib pelapor mendapat informasi bahwa anak korban berada di Desa Sialang Dua Dahan dan pelapor bersama saksi langsung menuju ke TKP.
Pada saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Rantau Bakung, pelapor menemukan Honda Revo yang sedang dibawa oleh terlapor dan temannya. Pelapor langsung menanyakan keberadaan korban lalu didapati korban berada di rumah terlapor JA.
Berdasarkan keterangan anak korban bahwa pelapor telah menyetubuhinya sebanyak 1 kali di dalam rumah pelaku atau terlapor. Lalu pada hari Selasa 29 Agustus 2017 sekira pukul 11.30 WIB Ps Panit I Reskrim dan Ps Panit II Intelkam Mapolsek Rengat Barat melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan sekira pukul 16.00 WIB pelaku dapat diamankan di rumah pelaku tanpa ada perlawanan.
Disaat diintrograsi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment