pelaku dan barang bukti |
Lagi, Satuan Narkoba Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus pelaku penyalagunaan dan pemilik narkotika jenis shabu-shabu warga Rengat. Kali ini pelaku sudah cukup tua alias gaek.
Penangkapan pada hari Selasa (29/8/2017) sekira pukul 14.00 Wib siang tadi atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu di Jl Aski Aris Gg Arrahim Kelurahan Kampung Besar Kota Rengat dengan pelaku inisial EN alias IN (52).
Barang bukti yang diamankan yani 1 bungkus Narkotika yang diduga jenis shabu, 1 timbangan elektrik, 1 mancis, 1 bong, 1 hp Nokia warna hitam, 1 kotak bedak, 1 pak plastik pembungkus, uang Rp1.500.000 dan shabu seberat 0.39 gram.
Paur Humas Polres Inhu, Iptu Juraidi, saat dikonfirmasi datariau.com, Selasa (29/8/2017) malam menerangkan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku sering melihat terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jl Aski Aris Gg Ar Rahim.
"Kemudian pada Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira jam 14.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Harut Kemri menuju TKP untuk melakukan penyidikan, sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang bernama EN alias IN," terangnya.
Saat digeledah, anggota menemukan 1 buah kotak bedak, setelah dibuka ternyata berisikan 1 bungkus shabu yang ditemukan di kursi tamu ruangan tamu, atas temuan tersebut barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(sumber)[right-side]
Penangkapan pada hari Selasa (29/8/2017) sekira pukul 14.00 Wib siang tadi atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu di Jl Aski Aris Gg Arrahim Kelurahan Kampung Besar Kota Rengat dengan pelaku inisial EN alias IN (52).
Barang bukti yang diamankan yani 1 bungkus Narkotika yang diduga jenis shabu, 1 timbangan elektrik, 1 mancis, 1 bong, 1 hp Nokia warna hitam, 1 kotak bedak, 1 pak plastik pembungkus, uang Rp1.500.000 dan shabu seberat 0.39 gram.
Paur Humas Polres Inhu, Iptu Juraidi, saat dikonfirmasi datariau.com, Selasa (29/8/2017) malam menerangkan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku sering melihat terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jl Aski Aris Gg Ar Rahim.
"Kemudian pada Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira jam 14.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Harut Kemri menuju TKP untuk melakukan penyidikan, sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang bernama EN alias IN," terangnya.
Saat digeledah, anggota menemukan 1 buah kotak bedak, setelah dibuka ternyata berisikan 1 bungkus shabu yang ditemukan di kursi tamu ruangan tamu, atas temuan tersebut barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment