Muhammad Fiki Tobing alias Kiki (22) |
Berkat ketelitian dalam menangani setiap perkara, jajaran Mapolsek Lirik berhasil menangkap tahanan yang kabur dari Sel Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru dalam kasus Narkotika jenis shabu di Wilkum Polsek Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.
Awalnya, pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor diberitahukan oleh tetangganya apakah di kebun hari ini ada pemanen, pelapor mengatakan tidak. "Itu ada orang memanen buah hari ini," kata tetangga pelapor.
Kemudian, setelah mendengar dari tetangga pelapor tersebut, pelapor langsung menuju ke kebun miliknya, kemudian pelapor membawa temannya ke kebun miliknya, sehingga pelapor dan teman pelapor melihat langsung bahwa memang benar ada yang memanen buah sawit milik pelapor tersebut.
"Tidak lama setelah itu pelapor dan teman pelapor langsung menangkap seorang pemanen buah sawit miliknya tersebut dan atas kejadian pencurian buah sawit tersebut pelapor mengalami kerugian Rp500.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirik guna proses penyelidikan lebih lanjut," terang Pjs Kapolsek Lirik Iptu Aman Aroni saat dikonfirmasi datariau.com di ruang kerjanya, Ahad (27/8/2017) malam.
Sesuai dengan LP Nomor LP/37/VIII/2017/Riau/Res Inhu/Sek Lirik, tanggal 26 Agustus 2017 atas nama Suwandi EK Ginting, karyawan swata Pensiunan PT TPP warga Perum Blok E PT TPP RT 010 RW 005, desa Sungai Sagu kec Lirik Kecamatan Lirik, dengan terlapor atau pelaku yakni Muhammad Fiki Tobing alias Kiki (22), kedua belah pihak sempat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
"Dalam proses perdamaian kedua belah pihak, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah salah satu tahanan yang kabur dari Sialang Bungkuk Pekanbaru. Berdasarkan informasi tersebut, lalu kita lakukan interogasi, berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku merupakan tahanan yang lari dari LP Sialang Bungkuk Pekanbaru," terang Iptu Aman Aroni.
Pelaku diketahui terlibat kasus narkoba di Wilkum Polsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan dan status pelaku merupakan tahanan jaksa Pelalawan. Saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Lirik dan Kapolsek Lirik sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"In syaa Allah besok siang akan dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan," terang Pjs Polsek Lirik Iptu Aman Aroni.
Terpisah, Kiki saat dikonfirmasi di sel tahanan Mapolsek Lirik mengatakan bahwa dirinya kabur dari tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru karena kawan-kawan yang lain kabur, selain itu juga karena merasa kasihan kepada orangtuanya karena harus jauh-jauh menjenguk dirinya ke Pekanbaru.
"Selama kabur saya sembunyi di kebun orangtua saya di Banjar Balam. Saya kabur sendiri tidak ada membawa kawan lain, dari Pekanbaru sampai ke rumah saya naik mobil truk," singkatnya.(sumber)[right-side]
Awalnya, pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor diberitahukan oleh tetangganya apakah di kebun hari ini ada pemanen, pelapor mengatakan tidak. "Itu ada orang memanen buah hari ini," kata tetangga pelapor.
Kemudian, setelah mendengar dari tetangga pelapor tersebut, pelapor langsung menuju ke kebun miliknya, kemudian pelapor membawa temannya ke kebun miliknya, sehingga pelapor dan teman pelapor melihat langsung bahwa memang benar ada yang memanen buah sawit milik pelapor tersebut.
"Tidak lama setelah itu pelapor dan teman pelapor langsung menangkap seorang pemanen buah sawit miliknya tersebut dan atas kejadian pencurian buah sawit tersebut pelapor mengalami kerugian Rp500.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirik guna proses penyelidikan lebih lanjut," terang Pjs Kapolsek Lirik Iptu Aman Aroni saat dikonfirmasi datariau.com di ruang kerjanya, Ahad (27/8/2017) malam.
Sesuai dengan LP Nomor LP/37/VIII/2017/Riau/Res Inhu/Sek Lirik, tanggal 26 Agustus 2017 atas nama Suwandi EK Ginting, karyawan swata Pensiunan PT TPP warga Perum Blok E PT TPP RT 010 RW 005, desa Sungai Sagu kec Lirik Kecamatan Lirik, dengan terlapor atau pelaku yakni Muhammad Fiki Tobing alias Kiki (22), kedua belah pihak sempat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
"Dalam proses perdamaian kedua belah pihak, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah salah satu tahanan yang kabur dari Sialang Bungkuk Pekanbaru. Berdasarkan informasi tersebut, lalu kita lakukan interogasi, berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku merupakan tahanan yang lari dari LP Sialang Bungkuk Pekanbaru," terang Iptu Aman Aroni.
Pelaku diketahui terlibat kasus narkoba di Wilkum Polsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan dan status pelaku merupakan tahanan jaksa Pelalawan. Saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Lirik dan Kapolsek Lirik sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"In syaa Allah besok siang akan dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan," terang Pjs Polsek Lirik Iptu Aman Aroni.
Terpisah, Kiki saat dikonfirmasi di sel tahanan Mapolsek Lirik mengatakan bahwa dirinya kabur dari tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru karena kawan-kawan yang lain kabur, selain itu juga karena merasa kasihan kepada orangtuanya karena harus jauh-jauh menjenguk dirinya ke Pekanbaru.
"Selama kabur saya sembunyi di kebun orangtua saya di Banjar Balam. Saya kabur sendiri tidak ada membawa kawan lain, dari Pekanbaru sampai ke rumah saya naik mobil truk," singkatnya.(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment