Skip to main content

Tersangka Perambah HPT di Inhu Bebas, DLHK Sebut Masa Tahanan Habis

Tanpa proses peradilan, seorang tersangka pembabatan hutan HPT tanpa ijin di Desa Siambul Kecamatan Batanggangsal Inhu Riau berinisial MS mendadak dilepas dari jeruji Rutan Kelas II B Rengat dan kembali menghirup udara segar.

Kepala Rutan Kelas II B Rengat di Pematangreba, Bejo Sukirman membenarkan seorang TSK Perambah HPT titipan PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah dilepas dari tahanan, Kamis (10/8/17).

"Sekitar jam 17.00 Wib, tersangka dijemput oleh tiga orang PPNS DLHK Riau. Satu diantaranya ikut melakukan penjemputan adalah Kabid Perlindungan Hutan DLHK Riau, Agus Suryoko," terang Kepala Rutan.

Menurut Bejo, Rutan Kelas II B Rengat tidak punya otoritas melanjutkan penahanan kepada TSK Perambah HPT inisial MS.

"Terhitung April 2017, MS titipan PPNS DLHK Riau. Tapi karena si penitip tahanan melakukan penjemputan tentunya kami lepas," papar Bejo.

Alasan PPNS DLHK Riau kepemimpinan Agus melakukan pembebasan penahanan kepada inisial MS, sebab masa tahanan habis. "Katanya masa tahanan sudah habis, tapi untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi Pak Agus DLHK Riau," timpal Bejo.

Sayangnya, Kabid Perlindungan dan Gakum DLHK Riau selaku Ketua Tim PPNS, Agus Suryoko tidak dapat dikonfirmasi. Selulernya, 08137847xxxx tidak aktif.

Sebelumnya, bulan April 2017 kemaren TSK inisial MS selaku pelaksana pembukaan lahan milik PT Rona Tama berstatus hutan produksi terbatas (HPT) seluas 900 hektar untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Siambul tanpa ijin pelepasan dan atau pinjam pakai kawasan Kementerian RI ditangkap OTT oleh tim PPNS DLHK Riau di dampingi Kejari Inhu.

Atas fakta itu, PPNS DLHK Riau kepemimpinan Agus Suryoko dan penyidik Kejari Inhu melakukan penahanan kepada TSK inisial MS dan dititipkan ke Rutan Kelas II B Rengat, 3 April 2017 selama 40 hari, tahap I.

Bahkan, sesaat sebelum masa penahanan tahap I habis, Mei 2017, Kabid Perlindungan dan Gakum DLHK Riau, Agus Suryoko kembali mengatakan melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 50 hari ke depan.

Anehnya, penahanan selama 4 bulan di Rutan Rengat kepada TSK Perambah HPT tanpa ijin inisial MS atas nama pelaksana PT Rona Tama mendadak bebas dari jeratan terali besi. (Zul)(sumber)

Comments

Popular Posts

Inilah 7 Khasiat Buah Jamblang Yang Belum Banyak Diketahui Orang

KitaSatu.Com  - Pernah dengar buah Jamblang alias juwet? Ya, buah yang berwarna hitam dan mempunyai rasa yang manis dan sangat mirip seperti buah anggur. Hanya saja buah jamblang sedikit lebih lonjong. Buah yang mempunyai nama latin Syzygium cumini ini mengandung minyak astiri, alkaloid (jambosine), fenol (methylxanthoxylin), asam organik, triterpenoid, resin berwarna merah tua yang di dalamnya terkandung tanin dan asam elagat. Selain itu, Biji jamblang mengandung fatty oil sekitar (3-5%) terdiri dari olei acid, sterculiac acid, palmitic acid, myristis acid, linoleic acid, dan malvalic acid (cyclopropylidenis acid) serta vernolic acid (epoxy fatty acid). Buah jamblang juga mengandung tanin termasuk corilagin. Buah ini merupakan buah yang hanya dapat ditemukan di beberapa negara tertentu di Asia, salah satunya adalah Indonesia. foto: http://cp.jurnalhajiumroh.com Mungkin buah ini jarang sekali kita temui. Tapi jangan salah, buah ini banyak sekali manfaatnya. Terutama dalam bidang...