Skip to main content

Tersangka Perambah HPT di Inhu Bebas, DLHK Sebut Masa Tahanan Habis

Tanpa proses peradilan, seorang tersangka pembabatan hutan HPT tanpa ijin di Desa Siambul Kecamatan Batanggangsal Inhu Riau berinisial MS mendadak dilepas dari jeruji Rutan Kelas II B Rengat dan kembali menghirup udara segar.

Kepala Rutan Kelas II B Rengat di Pematangreba, Bejo Sukirman membenarkan seorang TSK Perambah HPT titipan PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah dilepas dari tahanan, Kamis (10/8/17).

"Sekitar jam 17.00 Wib, tersangka dijemput oleh tiga orang PPNS DLHK Riau. Satu diantaranya ikut melakukan penjemputan adalah Kabid Perlindungan Hutan DLHK Riau, Agus Suryoko," terang Kepala Rutan.

Menurut Bejo, Rutan Kelas II B Rengat tidak punya otoritas melanjutkan penahanan kepada TSK Perambah HPT inisial MS.

"Terhitung April 2017, MS titipan PPNS DLHK Riau. Tapi karena si penitip tahanan melakukan penjemputan tentunya kami lepas," papar Bejo.

Alasan PPNS DLHK Riau kepemimpinan Agus melakukan pembebasan penahanan kepada inisial MS, sebab masa tahanan habis. "Katanya masa tahanan sudah habis, tapi untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi Pak Agus DLHK Riau," timpal Bejo.

Sayangnya, Kabid Perlindungan dan Gakum DLHK Riau selaku Ketua Tim PPNS, Agus Suryoko tidak dapat dikonfirmasi. Selulernya, 08137847xxxx tidak aktif.

Sebelumnya, bulan April 2017 kemaren TSK inisial MS selaku pelaksana pembukaan lahan milik PT Rona Tama berstatus hutan produksi terbatas (HPT) seluas 900 hektar untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Siambul tanpa ijin pelepasan dan atau pinjam pakai kawasan Kementerian RI ditangkap OTT oleh tim PPNS DLHK Riau di dampingi Kejari Inhu.

Atas fakta itu, PPNS DLHK Riau kepemimpinan Agus Suryoko dan penyidik Kejari Inhu melakukan penahanan kepada TSK inisial MS dan dititipkan ke Rutan Kelas II B Rengat, 3 April 2017 selama 40 hari, tahap I.

Bahkan, sesaat sebelum masa penahanan tahap I habis, Mei 2017, Kabid Perlindungan dan Gakum DLHK Riau, Agus Suryoko kembali mengatakan melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 50 hari ke depan.

Anehnya, penahanan selama 4 bulan di Rutan Rengat kepada TSK Perambah HPT tanpa ijin inisial MS atas nama pelaksana PT Rona Tama mendadak bebas dari jeratan terali besi. (Zul)(sumber)

Comments

Popular Posts

Defense TH 8 Terbaik Agar Kamu Selalu Menang

KitaSatu.Com- Buat kamu para pemain game COC, pasti kadang suka gak sabar nunggu upgrade selesai kan? entah itu upgrade defense atau pasukan. Kalau misalnya base kamu masih di TH 1,2,3,4,5,6 dan 7. itu belum terlalu lama jika dibandingkan dengan yang TH 8 keatas, jadi maklum-maklum saja kalau harga akun COC yang TH 8 keatas terbilang mahal, harganya bisa sampe sejutaan lebih, apalagi kalau defense, pasukan dan wall sudah diupgrade ke level max. Trik dasar bermain game COC ini adalah kesabaran, jangan sampai kamu buru-buru langsung upgrade Town Hall kalau gak mau dibilang TH prematur . TH prematur adalah keadaan dimana Town Hall yang kamu miliki berbeda level dengan defense yang kamu punya, misalnya Town Hall di base kamu baru saja selesai upgrade ke level 8, tapi defense dan semua bangunan masih belum kamu upgrade max di TH 7 sebelumnya, hal ini akan menyebabkan kesulitan nantinya, kamu akan memakan waktu lebih lama dan kurang efisien menghadapi gempuran musuh. baca juga: Cara Mudah ...