tersangka |
Tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Polres Inhu bersama Intel Polsek Seberida melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial ML (23) warga Kecamatan Rengat Barat.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/59/VII/2017/Riau/Res Inhu/Sek Seberida tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO Neo 5 warna putih, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas palsu atau imitasi, dan 3 buah liontin giok.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AH (36) warga Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Senin (21/8) yang lalu.
Menurut keterangan pelapor, kronologisnya, pada hari Senin (21/8) sekira pukul 05.00 WIB pelapor terbangun dari tidurnya dan pelapor terkejut melihat pintu lemari yang berada di dalam kamarnya tepat posisinya di depan tempat pelapor tidur sudah terbuka.
Lalu pelapor pun melihat keadaan seputar rumah dan melihat pintu samping rumahnya telah terbuka yang sebelumnya pintu tersebut dikunci oleh pelapor sebelum tidur.
Tidak lama kemudian pelapor membangunkan anak dan tetangganya guna mengecek keadaan dalam rumah pelapor. setelah dicek di dalam rumah, akhirnya diketahui bahwa pelapor kehilangan emas 24 karat seberat 10 mayam, 2 unit handphone merk oppo Neo 5, Samsung Galaxy III mini, SKT berukuran 2 (dua) hektar, BPKB sepeda motor merk Honda Scopy, buku tabungan Bank BRI.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp22 juta dan melapor ke Polsek Seberida.
"Kini Tersangka dan Barang Bukti di limpahkan Ke Sat Reskrim Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapolres.(sumber)[right-side]
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/59/VII/2017/Riau/Res Inhu/Sek Seberida tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO Neo 5 warna putih, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas palsu atau imitasi, dan 3 buah liontin giok.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AH (36) warga Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Senin (21/8) yang lalu.
Menurut keterangan pelapor, kronologisnya, pada hari Senin (21/8) sekira pukul 05.00 WIB pelapor terbangun dari tidurnya dan pelapor terkejut melihat pintu lemari yang berada di dalam kamarnya tepat posisinya di depan tempat pelapor tidur sudah terbuka.
Lalu pelapor pun melihat keadaan seputar rumah dan melihat pintu samping rumahnya telah terbuka yang sebelumnya pintu tersebut dikunci oleh pelapor sebelum tidur.
Tidak lama kemudian pelapor membangunkan anak dan tetangganya guna mengecek keadaan dalam rumah pelapor. setelah dicek di dalam rumah, akhirnya diketahui bahwa pelapor kehilangan emas 24 karat seberat 10 mayam, 2 unit handphone merk oppo Neo 5, Samsung Galaxy III mini, SKT berukuran 2 (dua) hektar, BPKB sepeda motor merk Honda Scopy, buku tabungan Bank BRI.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp22 juta dan melapor ke Polsek Seberida.
"Kini Tersangka dan Barang Bukti di limpahkan Ke Sat Reskrim Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapolres.(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment