Dengan telah disahkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor : 18 Tahun 2017 yang menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maka setiap Anggota DPRD mendapatkan tunjangan Transportasi.
Tunjangan transportasi tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah, sehingga setiap daerah wajib melahirkan Perda (Peraturan Daerah) terkait hal tersebut.
Untuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Perda terkait hal tersebut sudah di Paripurnakan pada senin (31/7/2017) pekan kemarin.
Ketua DPRD Inhu Miswanto SE saat ditemui beberapa waktu yang lalu enggan berkomentar terkait berapa jumlah uang transportasi yang diterima oleh anggota DPRD Inhu sehubungan dengan diberlakukannya PP Nomor : 18 Tahun 2017.
“Kalau hal tersebut bukan doment saya untuk menyampaikannya, silahkan saya tanyakan kepada BKPAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Inhu,” katanya seusai rapat Paripurna DPRD Inhu senin pekan kemarin.
Saya hanya menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Inhu untuk secepatnya mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin) yang selama ini mereka gunakan sesuai. Dengan aturan yang berlaku.
Sejauh ini, Ibrahim Alimin selaku Plt Kepala BKPAD Inhu belum berhasil dimintai keterangan terkait hal tersebut, namun berdasarkan Informasi yang di dapat dari sumber yang dipercaya, uang tunjangan Transportasi Anggota DPRD Inhu adalah sebesar 18 Juta Rupiah perbulan.
Hal ini disesuaikan dengan kondisi daerah, dimana biaya Sewa (Rental) mobil sebagai alat transportasi anggota DPRD Inhu mencapai 600 ribu rupiah perhari. (Man)(sumber)
Tunjangan transportasi tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah, sehingga setiap daerah wajib melahirkan Perda (Peraturan Daerah) terkait hal tersebut.
Untuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Perda terkait hal tersebut sudah di Paripurnakan pada senin (31/7/2017) pekan kemarin.
Ketua DPRD Inhu Miswanto SE saat ditemui beberapa waktu yang lalu enggan berkomentar terkait berapa jumlah uang transportasi yang diterima oleh anggota DPRD Inhu sehubungan dengan diberlakukannya PP Nomor : 18 Tahun 2017.
“Kalau hal tersebut bukan doment saya untuk menyampaikannya, silahkan saya tanyakan kepada BKPAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Inhu,” katanya seusai rapat Paripurna DPRD Inhu senin pekan kemarin.
Saya hanya menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Inhu untuk secepatnya mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin) yang selama ini mereka gunakan sesuai. Dengan aturan yang berlaku.
Sejauh ini, Ibrahim Alimin selaku Plt Kepala BKPAD Inhu belum berhasil dimintai keterangan terkait hal tersebut, namun berdasarkan Informasi yang di dapat dari sumber yang dipercaya, uang tunjangan Transportasi Anggota DPRD Inhu adalah sebesar 18 Juta Rupiah perbulan.
Hal ini disesuaikan dengan kondisi daerah, dimana biaya Sewa (Rental) mobil sebagai alat transportasi anggota DPRD Inhu mencapai 600 ribu rupiah perhari. (Man)(sumber)
Comments
Post a Comment