HUKUM
Mantan anggota polisi berinisial A tertangkap karena memiliki narkoba dengan jumlah besar. A yang diamankan Tim Mapolres Indragiri Hulu, Riau akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika, pidana umum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Polres tengah melacak keberadaan aset lain milik tersangka yang diduga hasil dari bisnis ilegal tersebut," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK, Minggu siang di Rengat.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (2/11/2017) lalu bersama dua orang kawanan tersangka lain di tiga tempat terpisah. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain ribuan kilo gram narkoba jenis sabu, tiga pucuk senjata api, satu senapan angin, uang tunai ratusan juta rupiah, dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Kapolres optimis, setelah penangkapan A bakal terungkap jaringan lain yang selama ini sudah menjadi incaran kepolisian. Karena itu, diyakini pelaku masih memiliki aset lain yang perlu disita sebagai barang bukti.
Tim akan bekerja keras untuk melakukan pelacakan, pengembangan dan menyelidiki keterlibatan pihak lain, serta barang bukti untuk mendukung proses hukum yang berjalan, tentunya dari hasil penyelidikan, penyidikan pihak penegak hukum akan menindak pelaku pengedar narkotika dengan pasal berlapis. "Kita tidak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy SIK menambahkan, ada beberapa perkara di Polres Inhu yang menyangkut dengan A dan menjadi atensi. Sehingga Sat Reskrim Polres Inhu membentuk tim khusus guna penanganan perkara tersangka tersebut. "Tim akan bekerja sama dengan pihak Sat Narkoba, Pidum dan PPATK," tukasnya.
Menurutnya, Tim penangkapan terhadap A yang dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK MH berhasil membongkar bisnis narkoba skala besar di wilayah setempat.
Polres akan bekerja keras dalam menangani perkara narkotika ini, sehingga berjalan dengan baik dan lancar, namun demikian tetap diharapkan adanya kerja sama semua pihak dalam penanganan, pencegahan dan pemberantasan narkotika di Inhu. (antara)(sumber)[right-side]
"Polres tengah melacak keberadaan aset lain milik tersangka yang diduga hasil dari bisnis ilegal tersebut," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK, Minggu siang di Rengat.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (2/11/2017) lalu bersama dua orang kawanan tersangka lain di tiga tempat terpisah. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain ribuan kilo gram narkoba jenis sabu, tiga pucuk senjata api, satu senapan angin, uang tunai ratusan juta rupiah, dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Kapolres optimis, setelah penangkapan A bakal terungkap jaringan lain yang selama ini sudah menjadi incaran kepolisian. Karena itu, diyakini pelaku masih memiliki aset lain yang perlu disita sebagai barang bukti.
Tim akan bekerja keras untuk melakukan pelacakan, pengembangan dan menyelidiki keterlibatan pihak lain, serta barang bukti untuk mendukung proses hukum yang berjalan, tentunya dari hasil penyelidikan, penyidikan pihak penegak hukum akan menindak pelaku pengedar narkotika dengan pasal berlapis. "Kita tidak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy SIK menambahkan, ada beberapa perkara di Polres Inhu yang menyangkut dengan A dan menjadi atensi. Sehingga Sat Reskrim Polres Inhu membentuk tim khusus guna penanganan perkara tersangka tersebut. "Tim akan bekerja sama dengan pihak Sat Narkoba, Pidum dan PPATK," tukasnya.
Menurutnya, Tim penangkapan terhadap A yang dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari SIK MH berhasil membongkar bisnis narkoba skala besar di wilayah setempat.
Polres akan bekerja keras dalam menangani perkara narkotika ini, sehingga berjalan dengan baik dan lancar, namun demikian tetap diharapkan adanya kerja sama semua pihak dalam penanganan, pencegahan dan pemberantasan narkotika di Inhu. (antara)(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment