KELAYANG - Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran didalam kebun kelapa sawit, tapi jajaran Polsek Kelayang akhirnya berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu berinisial AT (26) warga Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang itu dilakukan anggota Polsek Kelayang dipimpin langsung Kapolsek Kelayang, AKP Buha Siahaan, Rabu (29/11/2017) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Kamis (30/11/2017) membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu di Kelayang.
Dijelaskan, penangkapan ini bermula saat personil Intel Polsek Kelayang, Rabu siang mendapat informasi dari masayakat jika kerap terjadi transaksi Narkoba di Desa Bongkal Malang.
Untuk memastikan informasi ini, sejumlah personil Polsek dibawah pimpinan Kapolsek langsung melakukan penyelidikan.
Ketika tim Polsek berada diwilayah Desa Bongkal Malang, ada seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX atau tracker tanpa plat Nopol melintas diruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika Polisi berusaha menghentikannya, tapi justru pengendara sepeda motor itu melarikan diri dan kabur kedalam perkebunan kelapa sawit milik warga setempat, Polisi yang tidak mau buruannya lepas, terus mengejar sepeda motor itu hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan 1 paket sabu-sabu seharga Rp800 ribu, dua paket sabu seharga Rp300 ribu, 1 paket sabu seharga Rp250 ribu, 3 paket sabu seharga Rp200 ribu, 11 paket sabu seharga Rp150 ribu dan 1 paket sabu seharga Rp100 ribu.
Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya, berupa 1 buah kaca pirex, 8 batang cutton bed serta 1 set bong atau alat hisap sabu.
Setelah mendapatkan BB itu, pengedar Narkoba tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelayang tengah diperiksa serta pengembangan kasus,” kata Paur Humas (ril)(sumber)
Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu berinisial AT (26) warga Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang itu dilakukan anggota Polsek Kelayang dipimpin langsung Kapolsek Kelayang, AKP Buha Siahaan, Rabu (29/11/2017) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Kamis (30/11/2017) membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu di Kelayang.
Dijelaskan, penangkapan ini bermula saat personil Intel Polsek Kelayang, Rabu siang mendapat informasi dari masayakat jika kerap terjadi transaksi Narkoba di Desa Bongkal Malang.
Untuk memastikan informasi ini, sejumlah personil Polsek dibawah pimpinan Kapolsek langsung melakukan penyelidikan.
Ketika tim Polsek berada diwilayah Desa Bongkal Malang, ada seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX atau tracker tanpa plat Nopol melintas diruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika Polisi berusaha menghentikannya, tapi justru pengendara sepeda motor itu melarikan diri dan kabur kedalam perkebunan kelapa sawit milik warga setempat, Polisi yang tidak mau buruannya lepas, terus mengejar sepeda motor itu hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan 1 paket sabu-sabu seharga Rp800 ribu, dua paket sabu seharga Rp300 ribu, 1 paket sabu seharga Rp250 ribu, 3 paket sabu seharga Rp200 ribu, 11 paket sabu seharga Rp150 ribu dan 1 paket sabu seharga Rp100 ribu.
Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya, berupa 1 buah kaca pirex, 8 batang cutton bed serta 1 set bong atau alat hisap sabu.
Setelah mendapatkan BB itu, pengedar Narkoba tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelayang tengah diperiksa serta pengembangan kasus,” kata Paur Humas (ril)(sumber)
Comments
Post a Comment