HUKUM
Pengadilan Negeri Rengat, Selasa (21/11/2017) menggelar sidang perdana terhadap bandar besar Narkoba di Inhu, Alexander (33) yang ditangkap langsung Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH awal November kemaren.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ketua Majelis Petra Jeani Siahaan SH didampingi dua orang anggota hakim, salah satunya Humas PN Rengat, Immanuel P Sirait SH.
tersebut, Alex didakwa pasal berlapis.
JPU dari Kejari Inhu diantaranya Kasi Intelijen, Wisnu Nugraha Pujoyono, Kasi Pidum, Nur Winardi dan anggota, Yoyok dalam membacakan dakwaan menyampaikan, Alex didakwa Undang-Undang (UU) Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 2 dan dakwaan pasal 1 ayat 1 UU Darurat.
Dasar dakwaan UU Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 2 karena terdakwa diduga memiliki dan menguasai puluhan gram bubuk sabu dan puluhan butir pil ekstasi dan UU Darurat pasal 1 ayat 1 karena terdakwa terbukti menyimpan dan menguasai dua pucuk senjata api (Senpi) pistol aktif bersama 32 butir amunisi.
Kemudian JPU yang mengulas balik kronologis penangkapan Alex pada tahun 2014 silam pihak Kepolisian mendapat informasi tentang peredaran narkotika di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Sehingga Satuan Reskrim Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Pattimura Air Molek, Rabu 28 Mei 2014.
“Ketika itu, Polisi menyita barang bukti dari tersangka puluhan gram bubuk sabu dalam tiga bungkus, puluhan butir pil ekstasi serta dua pucuk Senpi pistol jenis Revolver dan jenis FN dengan 32 butir amunisi aktif,” papar JPU.
Kemudian Ketua Majelis Petra Jeani menanyakan hal ini pada terdakwa. “Benar saudara terdakwa DPO dan sepatutnya ditahan sejak Juni 2014,” tanya Petra dan pertanyaan tersebut dibenarkan terdakwa.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis mengakhiri sidang dan dilanjutkan Senin (27/11/2017) mendatang dengan agenda keterangan saksi dan Ketua Majelis berharap JPU dapat menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang berikutnya.
Usai sidang, Kepala Kejari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen, Wisnu Nugraha Pujoyono dan Kasi Pidum Nur Winardi kepada wartawan mengatakan, saksi yang akan dihadirkan saat sidang berikutnya adalah dua orang anggota Polri dari Polda Riau.
Terdakwa Alex didampingi Penasehat Hukum dibiayai negara, Yeni Darwis SH menolak melakukan esepsi.
Pantauan di lapangan, selama proses sidang digelar pengawalan dan pengamaman dari Polres Inhu di PN Rengat cukup ketat dan penahanan sementara kepada terdakwa Alex tetap diruang tahanan Mapolres Inhu (ril)(sumber)[right-side]
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ketua Majelis Petra Jeani Siahaan SH didampingi dua orang anggota hakim, salah satunya Humas PN Rengat, Immanuel P Sirait SH.
tersebut, Alex didakwa pasal berlapis.
JPU dari Kejari Inhu diantaranya Kasi Intelijen, Wisnu Nugraha Pujoyono, Kasi Pidum, Nur Winardi dan anggota, Yoyok dalam membacakan dakwaan menyampaikan, Alex didakwa Undang-Undang (UU) Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 2 dan dakwaan pasal 1 ayat 1 UU Darurat.
Dasar dakwaan UU Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 2 karena terdakwa diduga memiliki dan menguasai puluhan gram bubuk sabu dan puluhan butir pil ekstasi dan UU Darurat pasal 1 ayat 1 karena terdakwa terbukti menyimpan dan menguasai dua pucuk senjata api (Senpi) pistol aktif bersama 32 butir amunisi.
Kemudian JPU yang mengulas balik kronologis penangkapan Alex pada tahun 2014 silam pihak Kepolisian mendapat informasi tentang peredaran narkotika di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Sehingga Satuan Reskrim Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Pattimura Air Molek, Rabu 28 Mei 2014.
“Ketika itu, Polisi menyita barang bukti dari tersangka puluhan gram bubuk sabu dalam tiga bungkus, puluhan butir pil ekstasi serta dua pucuk Senpi pistol jenis Revolver dan jenis FN dengan 32 butir amunisi aktif,” papar JPU.
Kemudian Ketua Majelis Petra Jeani menanyakan hal ini pada terdakwa. “Benar saudara terdakwa DPO dan sepatutnya ditahan sejak Juni 2014,” tanya Petra dan pertanyaan tersebut dibenarkan terdakwa.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis mengakhiri sidang dan dilanjutkan Senin (27/11/2017) mendatang dengan agenda keterangan saksi dan Ketua Majelis berharap JPU dapat menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang berikutnya.
Usai sidang, Kepala Kejari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen, Wisnu Nugraha Pujoyono dan Kasi Pidum Nur Winardi kepada wartawan mengatakan, saksi yang akan dihadirkan saat sidang berikutnya adalah dua orang anggota Polri dari Polda Riau.
Terdakwa Alex didampingi Penasehat Hukum dibiayai negara, Yeni Darwis SH menolak melakukan esepsi.
Pantauan di lapangan, selama proses sidang digelar pengawalan dan pengamaman dari Polres Inhu di PN Rengat cukup ketat dan penahanan sementara kepada terdakwa Alex tetap diruang tahanan Mapolres Inhu (ril)(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment