INHU
Di aula gedung kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kamis (7/12/2017) upah minimun kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2018 disosialisasikan.
Sosialisasi UMK dibuka langsung Kepala Disnaker Inhu, H Nikson SH, dihadiri para Kepala Bidang dan Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan Disnaker Pemkab Inhu, Kaslan Togatorop.
Di sela pembukaan sosialisasi UMK tahun 2018, Kadisnaker H Nikson kepada peserta sosialisasi mengatakan UMK tahun 2018 wajib dilaksanakan.
Peserta sosialisasi antara lain pimpinan perusahaan, Dewan Pengupahan dan serikat pekerja dan serikat buruh.
Kasi Pengupahan Kaslan Togatorop mengatakan, UMK Inhu tahun 2018 tercatat sebesar Rp 2.751.096.00 per bulan, atau naik sebesar 12,71 persen dari UMK tahun 2017.
Selain sosialisasi besaran upah buruh tahun 2018, Kaslan mengaku, Disnaker akan membuat surat edaran penetapan UMK. “Surat edaran ke perusahaan juga akan dibuat,” singkat Kaslan. (Sandar)(sumber)[right-side]
Sosialisasi UMK dibuka langsung Kepala Disnaker Inhu, H Nikson SH, dihadiri para Kepala Bidang dan Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan Disnaker Pemkab Inhu, Kaslan Togatorop.
Di sela pembukaan sosialisasi UMK tahun 2018, Kadisnaker H Nikson kepada peserta sosialisasi mengatakan UMK tahun 2018 wajib dilaksanakan.
Peserta sosialisasi antara lain pimpinan perusahaan, Dewan Pengupahan dan serikat pekerja dan serikat buruh.
Kasi Pengupahan Kaslan Togatorop mengatakan, UMK Inhu tahun 2018 tercatat sebesar Rp 2.751.096.00 per bulan, atau naik sebesar 12,71 persen dari UMK tahun 2017.
Selain sosialisasi besaran upah buruh tahun 2018, Kaslan mengaku, Disnaker akan membuat surat edaran penetapan UMK. “Surat edaran ke perusahaan juga akan dibuat,” singkat Kaslan. (Sandar)(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment