Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Inhu dalam pembuatan KTP, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhu telah mengusulkan penambahan 10.000 blangko e-KTP kepada Dirjed Kependudukan Pencatatan Sipil di Jakarta.
Sekretaris Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri S.Sos mengatakan, usulan penambahan blangko e-KTP merupakan yang keempat kali dilakukan. Pertama sebanyak 4.000, kemudian 2.000 dan terakhir 1.000 blangko. "Semua usulan penambahan tersebut sudah habis, makanya kita minta tambahan blangko," ujar Syaiful kepada fokusriau.com, Selasa (8/8/2017).
Dikatakan, akibat masih banyak masyarakat yang mengurus e-KTP, Disdukcapil sempat meminjam 500 blangko e-KTP kepada Pemkab Rohil. "Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Inhu dalam pembuatan KTP, kita terus berupaya ke Dirjed Dukcapil Pusat agar dapat segera mengirimkan blangko KTP tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, meski blangko KTP kosong pelayanan terhadap masyarakat tetap berlangsung. Karena ada solusi berupa surat sementara dengan masa berlaku 6 bulan sambil menunggu blangko e-KTP dikirim pusat. Kalau blangko e-KTP sudah datang, maka pembuatan e-KTP diutamakan kepada masyarakat yang sudah mendaftar duluan.
Sementara untuk percepatan.pelayanan terhadap masyarakat dalam pembuatan e-KTP, akte nikah dan akte lahir sudah mengusulkan UPTD Dukcapil untuk di 13 kecamatan, terkecuali untuk di Rengat Barat. Karena Kecamatan Rengat Barat terletak tak jauh dari Kantor Disdukcapil Inhu.
"Untuk itu, mudah-mudahan usulan UPTD Dukcapil untuk di 13 kecamatan direalisasikan, karena tahun 2014 sudah diusulkan. Namun belum direalisasikan dan tahun 2017 kita coba kembali mengusulkan," ungkapnya. (obrin)(sumber)
Sekretaris Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri S.Sos mengatakan, usulan penambahan blangko e-KTP merupakan yang keempat kali dilakukan. Pertama sebanyak 4.000, kemudian 2.000 dan terakhir 1.000 blangko. "Semua usulan penambahan tersebut sudah habis, makanya kita minta tambahan blangko," ujar Syaiful kepada fokusriau.com, Selasa (8/8/2017).
Dikatakan, akibat masih banyak masyarakat yang mengurus e-KTP, Disdukcapil sempat meminjam 500 blangko e-KTP kepada Pemkab Rohil. "Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Inhu dalam pembuatan KTP, kita terus berupaya ke Dirjed Dukcapil Pusat agar dapat segera mengirimkan blangko KTP tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, meski blangko KTP kosong pelayanan terhadap masyarakat tetap berlangsung. Karena ada solusi berupa surat sementara dengan masa berlaku 6 bulan sambil menunggu blangko e-KTP dikirim pusat. Kalau blangko e-KTP sudah datang, maka pembuatan e-KTP diutamakan kepada masyarakat yang sudah mendaftar duluan.
Sementara untuk percepatan.pelayanan terhadap masyarakat dalam pembuatan e-KTP, akte nikah dan akte lahir sudah mengusulkan UPTD Dukcapil untuk di 13 kecamatan, terkecuali untuk di Rengat Barat. Karena Kecamatan Rengat Barat terletak tak jauh dari Kantor Disdukcapil Inhu.
"Untuk itu, mudah-mudahan usulan UPTD Dukcapil untuk di 13 kecamatan direalisasikan, karena tahun 2014 sudah diusulkan. Namun belum direalisasikan dan tahun 2017 kita coba kembali mengusulkan," ungkapnya. (obrin)(sumber)
Comments
Post a Comment