Skip to main content

Kapolres Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan Bandar Besar di Inhu

HUKUM

Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar pemusnahan Barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi hasil penangkapan seorang bandar besar Narkoba di Inhu. Pemusnahan itu dipimpin oleh Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH di Ruang Adhi Perdana Polres Inhu, Senin (13/11/2017) sekira pukul 09.00 Wib.

Adapun BB yang dimusnahkan, yakni Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 43 bungkus dengan berat 1.700,91 gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris seberat 0.10 gram dan untuk kepentingan sidang seberat 0.10 gram. Sisanya yang dimusnahkan seberat 1.700,71 gram sesuai undang-undang.

Sedangkan untuk Narkoba jenis pil Ekstasi berwarna pink sebanyak 98 butir dengan berat bersih 28,60 gram disisihkan sebanyak 0,60 gram untuk kepentingan laboratoris dan disisihkan seberat 0.30 gram untuk kepentingan persidangan. Sisanya seberat 27,7 gram dimusnahkan sesuai undang-undangan.

Selanjutnya Narkoba jenis pil Ekstasi berwarna Krem sebanyak 69 butir dengan berat bersih 19.74 gram, disisihkan seberat 0.60 gram untuk kepentingan laboratoris dan seberat 0.30 gram untuk persidangan. Maka sisa seberat 18.84 gram dimusnahkan sesuai Undang-undang.

"Dalam pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi bertujuan untuk salah satunya adalah menghindari penyelewengan-penyelewengan yang ada sehingga perumusan undang-undang tersebut dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat penyelewengan tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH.

Dikatakan Kapolres, sesuai dengan apa yang diundang-undangkan barang bukti yang diamankan wajib dimusnahkan dan wajib di lihat dan saksikan oleh para pelaku. Sehingga rangkaian dan proses penyidikan sampai diproses pelimpahan dari pihaknya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam pemusnahan itu, disaksikan langsung oleh Wabup Inhu H Khairizal MSI, Kasi Pidum Kejaksaan Inhu Nur Winardi, Hakim Pengadilan Negri Rengat Imannuel MP Sirait SH, Kadiskes yang mewakili, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan jajaran kepolisian Inhu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui bandar besar Narkoba itu adalah AA warga kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu dan 2 rekannya, KT dan DI. Ketiga tersangka itu diamankan polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu pada hari Kamis (2/11/2017) sekira jam 06.15 Wib.(sumber)[right-side]

Comments

Popular Posts

Dodol 'Ulame' Makanan Khas Tapanuli, Sumatra Utara

KitaSatu.com - Indonesia memang dikenal dengan kuliner Nusantaranya yang memiliki banyak jenis makanan khas dari berbagai daerah. Terutama daerah Sumatra Barat dan Jawa Barat yang paling mempopulerkan makanan khas daerahnya. Berbeda dengan wilayah lain belum memperlihatkan jenis makan khas daerahnya sehingga masih banyak orang lain yang belum tahu. Demikian juga dengan daerah Padang Bolak, yang dulunya adalah kabupaten Tapanuli Selatan dan kini telah dimekarkan menjadi tiga kabupaten yaitu Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara. Daerah ini sangat kaya dengan hasil alamnya seperti perkebunan sawit dan karet yang sangat luas. Ulame Dalam menyambut lebaran, hampir setiap rumahtangga di kawasan ini membuat dodol khas Padang Bolak yang lebih dikenal dengan nama ulame. Bahan pembuat ulame sangat sederhana dan mudah diperoleh; gula merah, tepung ketan dan santan pekat. Ketiga bahan tersebut diaduk dengan api kecil hingga kental dan lengket. Ul...

Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Kejari Terkait Dugaan Pungli Sertipikat Prona

  Pemerintah Daerah Inhu melalui BPN Tahun 2017 melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dianggarakan melalui APBD Inhu sebanyak 5000 bidang secara gratis. Namun kesempatan program gratis dari pemerintah sering dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk mencari keuntungan pribadi. Seperti yang terjadi di Desa Batu Rijal Kecamatan Peranap, diduga Kades Batu Rijal inisial D telah melakukan Pungli ke masyarakat dalam pengurusan PTSL, atas dugaan ini, Ketua LPPNRI melaporkan oknum tersebut ke Kejaksaan Negeri Rengat. "Berdasarkan pengaduan beberapa masyarakat Desa Batu Rijal Kecamatan Peranap terkait dugaan pungli pengurusan PTSL, sudah dilaporakan di Kejari Rengat pada hari Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 10.00 wib, laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh kades Batu Rijal langsung diterima oleh pak Iskandar T SH," kata Sumisman SH, Ketua LPPNRI kepada datariau.com di Pematangreba, Rabu (9/8/2017). "Bersadarkan laporan, kami meminta pihak Kejari Re...