Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andre Setiawan SH |
Masyarakat maupun perbankkan di Pemprov Riau khususnya di Kabupaten Inhu sedang heboh tentang bantuan yang disalurkan mengatasnamakan UN Swissindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penawaran investasi illegal, dengan menggandeng Polri, Bank Indonesia dan MUI Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumbernya.
Para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur, untuk mendapatkan sertifikat, debitur dipungut biaya administrasi sebesar 50 persen dari angsuran bulanan yang dikeluarkan oleh debitur kepada kreditur.
Selain itu, beberapa orang yang mengaku sebagai karyawan Swissindo dengan membujuk rayu perusahaan yang bergerak di bidang finance dan masyarakat bahwa seluruh utang akan dilunasi oleh UN Swissindo. Untuk meyakinkan pihak perusahaan finance, karyawan swissindo menunjukkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) No: 0126-BI-SKR/XI/2012 & SKR/IDR 00013 tanggal 30 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Gubernur BI Darmin Nasution dan Muliaman D Hadad.
Pihak karyawan UN Swissindo sebelum mendatangi perusaham finance terlebih dahulu mengirim surat ke pihak perusahaan bahwa UN Swissindo sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelepasan beban utang.
Menyikapi hal tersebut, Polres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andre Setiawan SH, Rabu (9/8/2017) saat berbincang dengan datariau.com di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan bank yang ada di Inhu untuk hati-hati dan waspada.
"Kita juga himbau pihak bank untuk keluarkan himbauan atau pengumuman terkait hal tersebut. Saat ini Polres Inhu sedang monitor kegiatan UN Swissindo," tegas Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andre Setiawan SH.(sumber)
Para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur, untuk mendapatkan sertifikat, debitur dipungut biaya administrasi sebesar 50 persen dari angsuran bulanan yang dikeluarkan oleh debitur kepada kreditur.
Selain itu, beberapa orang yang mengaku sebagai karyawan Swissindo dengan membujuk rayu perusahaan yang bergerak di bidang finance dan masyarakat bahwa seluruh utang akan dilunasi oleh UN Swissindo. Untuk meyakinkan pihak perusahaan finance, karyawan swissindo menunjukkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) No: 0126-BI-SKR/XI/2012 & SKR/IDR 00013 tanggal 30 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Gubernur BI Darmin Nasution dan Muliaman D Hadad.
Pihak karyawan UN Swissindo sebelum mendatangi perusaham finance terlebih dahulu mengirim surat ke pihak perusahaan bahwa UN Swissindo sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelepasan beban utang.
Menyikapi hal tersebut, Polres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andre Setiawan SH, Rabu (9/8/2017) saat berbincang dengan datariau.com di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan bank yang ada di Inhu untuk hati-hati dan waspada.
"Kita juga himbau pihak bank untuk keluarkan himbauan atau pengumuman terkait hal tersebut. Saat ini Polres Inhu sedang monitor kegiatan UN Swissindo," tegas Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andre Setiawan SH.(sumber)
Comments
Post a Comment