Dari 415 Penghuni Rutan (Rumah Tanahan Negara) Kelas ll B Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebanyak 244 orang memperoleh berkah dalam rangka HUT RI ke 72 kamis (17/8/2017) dengan mendapat remisi, 7 diantaranya bisa menghirup udara segar.
Kepala Rutan Kelas ll B Rengat Bejo Amd. IP, SH,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi tersebut terdiri dari RU I (Sebagian) dan RU ll (Seluruhnya).
"Remisi Umum Tahun Pertama berdasarkan SK Menkumham RI yang tidak terkait dengan PP No. 28 tahun 2006 dan PP No. 99 tahun 2012 Nomor : W4.0558.PK,01.01.02 tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017 berjumlah 49 orang yang terdiri dari Remisi Umum sebesar 2 Bulan 44 orang dan 1 Bukan 5 orang, sedangkan RU ll Nihil," katanya.
Semantara itu Pemberian. Remisi tahun kedua dan seterusnya berdasarkan SK Menkumham RI yang tidak terkait dengan PP No. 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012 No. W4.PAS.12.PK.01.01.02.738 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 berjumlah 164 orang.
"Hal ini terdiri dari RU l (Sebagian) berjumlah 157 orang dan RU ll (Seluruhnya) berjumlag 7 orang," jelasnya.
Sesuai rincian RU l (Sebagian) sebesar 4 Bulan 6 orang, 3 Bulan 56 orang, 2 Bulan 50 orang dan 1 Bulan 45 orang dengan total 157 orang, RU ll berjumlah 7 orang dengan rincian RU sebesar 4 Bulan 1 orang, 3 Bulan 2 orang, 2 Bulan 2 orang, 1 Bulan 7 orang," teranya.
Selanjutnya Pemberian Remisi Umum kedua dan seterusnya berdasarkan SK menkumham RI yang tenkait dengan PP 28 tahun 2006 nomor : W4.PAS.12.PK.01.01.02 739 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 berjumlah 1 orang yang mendapat RU sebesar 3 Bulan.
"Pemberian remisi umum tahun pertama yang terkait dengan PP 99 tahun 2012 nomor : W4.PAS.12.PK.01.01.02 734 tahun 2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebanyak 52 orang, Napi An Sarkawi S.Sos Bin Babran Ilyas masih diteruskan ke Dirjen Pemasayarajatan di Jakarta.
Selanjutnya, Pemberian Remisi Umum tahun kedua dan seterusnya berdasarkan SK Menkumham RI yang terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012 nomor : W4.PAS.12.PK.01.01.02 740 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 berjumlah 31 orang.
"Dengan rincian 26 RU I (Sebagian) dan RU ll seluruhnya berjumlah 5 orang," jelasnya lagi.
Remisi RU l (sebagian) sebesar 4 buln berjumlah 3 orang, remisi 3 bulan 16 orang, remisi sebesar 2 bulan berjumlah 7 orang, sedaangkan RU ll (seluruhnya) terdiri dari remisi RU 4 Bulan.
"Jadi jumlah seluruhnya sesuai dengan rinciannya adalah RU sebesar 4 Bulan berjumlah 15 orang, RU sebesar 3 Bulan 74 orang, RU sebesar 2 Bulan 103 orang, dan remisi sebesar 1 bulan sebanyak 52 orang," jelasnya.
Total Penghuni Rutan Kelas ll B Rengat yang ada di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat ini adalah sebanyak 175 orang, sedangkan penghuninya saat ini berjumlah 416 orang, tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Inhu H. Khairizal, Ketua DPRD Inhu Miswanto, Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait, Kapolsek Rengat Barat Kompol Bujang Suryadi, Perwakilan Kodim 0302 Inhu, Anggota DPRD Inhu R. Irwantoni, dan beberapa pejabat dilingkup Pemkab. Inhu. (Man)(sumber)
Kepala Rutan Kelas ll B Rengat Bejo Amd. IP, SH,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi tersebut terdiri dari RU I (Sebagian) dan RU ll (Seluruhnya).
"Remisi Umum Tahun Pertama berdasarkan SK Menkumham RI yang tidak terkait dengan PP No. 28 tahun 2006 dan PP No. 99 tahun 2012 Nomor : W4.0558.PK,01.01.02 tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017 berjumlah 49 orang yang terdiri dari Remisi Umum sebesar 2 Bulan 44 orang dan 1 Bukan 5 orang, sedangkan RU ll Nihil," katanya.
Semantara itu Pemberian. Remisi tahun kedua dan seterusnya berdasarkan SK Menkumham RI yang tidak terkait dengan PP No. 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012 No. W4.PAS.12.PK.01.01.02.738 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 berjumlah 164 orang.
"Hal ini terdiri dari RU l (Sebagian) berjumlah 157 orang dan RU ll (Seluruhnya) berjumlag 7 orang," jelasnya.
Sesuai rincian RU l (Sebagian) sebesar 4 Bulan 6 orang, 3 Bulan 56 orang, 2 Bulan 50 orang dan 1 Bulan 45 orang dengan total 157 orang, RU ll berjumlah 7 orang dengan rincian RU sebesar 4 Bulan 1 orang, 3 Bulan 2 orang, 2 Bulan 2 orang, 1 Bulan 7 orang," teranya.
Selanjutnya Pemberian Remisi Umum kedua dan seterusnya berdasarkan SK menkumham RI yang tenkait dengan PP 28 tahun 2006 nomor : W4.PAS.12.PK.01.01.02 739 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 berjumlah 1 orang yang mendapat RU sebesar 3 Bulan.
"Pemberian remisi umum tahun pertama yang terkait dengan PP 99 tahun 2012 nomor : W4.PAS.12.PK.01.01.02 734 tahun 2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebanyak 52 orang, Napi An Sarkawi S.Sos Bin Babran Ilyas masih diteruskan ke Dirjen Pemasayarajatan di Jakarta.
Selanjutnya, Pemberian Remisi Umum tahun kedua dan seterusnya berdasarkan SK Menkumham RI yang terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012 nomor : W4.PAS.12.PK.01.01.02 740 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 berjumlah 31 orang.
"Dengan rincian 26 RU I (Sebagian) dan RU ll seluruhnya berjumlah 5 orang," jelasnya lagi.
Remisi RU l (sebagian) sebesar 4 buln berjumlah 3 orang, remisi 3 bulan 16 orang, remisi sebesar 2 bulan berjumlah 7 orang, sedaangkan RU ll (seluruhnya) terdiri dari remisi RU 4 Bulan.
"Jadi jumlah seluruhnya sesuai dengan rinciannya adalah RU sebesar 4 Bulan berjumlah 15 orang, RU sebesar 3 Bulan 74 orang, RU sebesar 2 Bulan 103 orang, dan remisi sebesar 1 bulan sebanyak 52 orang," jelasnya.
Total Penghuni Rutan Kelas ll B Rengat yang ada di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat ini adalah sebanyak 175 orang, sedangkan penghuninya saat ini berjumlah 416 orang, tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Inhu H. Khairizal, Ketua DPRD Inhu Miswanto, Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait, Kapolsek Rengat Barat Kompol Bujang Suryadi, Perwakilan Kodim 0302 Inhu, Anggota DPRD Inhu R. Irwantoni, dan beberapa pejabat dilingkup Pemkab. Inhu. (Man)(sumber)
Comments
Post a Comment