Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Inhu, AKP H Arsyad menghimbau kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas disetiap desa menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP dan Ikhlas.
Dikatakan AKP H Arsyad, sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.
"Tujuan bhabin turun desa adalah melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi persaudaraan sesuai SOPnya dan dilakukan dengan Ikhlas," tutur AKP H Arsyad kepada Pelitariau.com usai menghadiri acara Wisuda dan Khatam Qur'an di Gedung Dang Purnama, Ahad (20/8/2017).
Pria yang dikenal tegas itu juga menambahkan, tugas pokok bhabinkamtibmas sendiri adalah melakukan kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya, melakukan dan membantu pemecahan masalah, melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana, memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran,Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam.
"Sedangkan Sat Binmas adalah melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya. **ADR(sumber)[right-side]
Dikatakan AKP H Arsyad, sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.
"Tujuan bhabin turun desa adalah melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi persaudaraan sesuai SOPnya dan dilakukan dengan Ikhlas," tutur AKP H Arsyad kepada Pelitariau.com usai menghadiri acara Wisuda dan Khatam Qur'an di Gedung Dang Purnama, Ahad (20/8/2017).
Pria yang dikenal tegas itu juga menambahkan, tugas pokok bhabinkamtibmas sendiri adalah melakukan kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya, melakukan dan membantu pemecahan masalah, melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana, memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran,Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam.
"Sedangkan Sat Binmas adalah melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya. **ADR(sumber)[right-side]
Comments
Post a Comment