Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hari ini senin (14/8/2017) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses l TA 2017 dan Pengesahan Beberapa Ranperda Tahun 2017.
Rapat Paripurna ini Dipimpin Langung oleh Ketua DPRD Inhu Miswanto SE dan didampingi Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini dan Adila Ansori.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Inhu H. Khairizal, Forkomponda, Pimpinan OPD, Para Camat, Lurah, Pimpinan Instansi Vertiakal, BUMN, BUMD serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Inhu Miswanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanaka berdasarkan hasil rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Inhu tentang pengambilan keputusan pelaksanaan paripurna sebagaimana tersebut diatas.
"Perlu disampaikan bahwa berdasarkan loporan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Inhu dari 40 orang Anggota DPRD Inhu hadir sebanyak 27 orang, 13 orang tidak hadir, namun demikian rapat paripurna ini telah memenuhi Quorum dan dapat dilaksanakan," tegasnya.
Selanjutnya marilah kita sama-sama mendengarkan laporan hasil pembahasan dan rekomendasi dari masing-masing pansus yang akan disampaikan oleh Pansus A dan Pansus D.
Laporan Pansus A disampaikan oleh H. Suradi SH sedangkan Laporan Pansus D disampaikan oleh Drs H. Ahmad Arif Ramli.
Sementara itu H. Khairizal mewakili Bupati Inhu menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran Bupati dikarenakan beliau saat ini sedang berada diluar daerah, dan saya selaku wakil bupati diminta untuk menyampaikan pidato beliau, katanya.
Tuntutan kebutuhan masyarakat semakin meningkat, sebagai upaya dalam memenuhi tuntutan tersebut dibutuhkan keseriusan kita dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Atas nama Pemkab Inhu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Inhu yang telah melakukan pembahasan terhadap beberapa Ranperda untuk dapat dijadikan Perda.
"Adapun Perda tersebut adalah Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Perda tentang Pencabutan Perda No. 4 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan," tegasnya. (Man)(sumber)
Comments
Post a Comment