LUBUK BATU JAYA - Jajaran Polres Inhu melalui Polsek Lubuk Batu Jaya bersama tim Jantaras Polres Inhu berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah mencapai lebih kurang 1 ons.
Penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial HMT (41) warga Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu tersebut dilakukan di ruas jalan SP IV Desa Pontian Mekar, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Rabu (6/12/2017) membenarkan diringkusnya pengedar sabu di Desa Pontian Mekar.
Dijelaskan Paur, Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB salah seorang personil Polsek Lubuk Batu Jaya mendapat informasi bahwa ada salah seorang warga Desa Pontian Mekar yang diduga menyimpan, menguasai bahkan sering melakukan transaksi jual beli sabu di Desa itu.
Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil Polsek LBJ bersama tim Jatanras Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit Jantaras Polres Inhu, Ipda M Aditya Perdana, STK langsung melakukan penyelidikan.
Saat berada di wilayah Desa Pontian Mekar, tepatnya di SP IV, Polisi melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX tanpa plat Nopol dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang berhenti di pinggir jalan Desa itu seperti sedang menunggu seseorang.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan orang yang mencurigakan itu dan saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang diikatkan dipinggangnya, ketika dibuka, dompet tersebut berisi dua kantong plastik warna bening berisi sabu seberat lebih kurang 1 ons.
Selian itu Polisi juga menemukan 1 buah timbangan elektrik serta uang tunai sebesar Rp 5, 16 juta (lima juta seratus enam puluh ribu Rupiah).
Mendapatkan barang bukti (BB) itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya dan pengembangan kasus.
"Pelaku dengan laporan Polisi nomor LP/22.a/XII/2017/Riau/Res Inhu/Sek Lubuk Batu Jaya sudah diamankan di Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya," ucap Paur Humas.***(sumber)
Penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial HMT (41) warga Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu tersebut dilakukan di ruas jalan SP IV Desa Pontian Mekar, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Rabu (6/12/2017) membenarkan diringkusnya pengedar sabu di Desa Pontian Mekar.
Dijelaskan Paur, Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB salah seorang personil Polsek Lubuk Batu Jaya mendapat informasi bahwa ada salah seorang warga Desa Pontian Mekar yang diduga menyimpan, menguasai bahkan sering melakukan transaksi jual beli sabu di Desa itu.
Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil Polsek LBJ bersama tim Jatanras Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit Jantaras Polres Inhu, Ipda M Aditya Perdana, STK langsung melakukan penyelidikan.
Saat berada di wilayah Desa Pontian Mekar, tepatnya di SP IV, Polisi melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX tanpa plat Nopol dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang berhenti di pinggir jalan Desa itu seperti sedang menunggu seseorang.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan orang yang mencurigakan itu dan saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang diikatkan dipinggangnya, ketika dibuka, dompet tersebut berisi dua kantong plastik warna bening berisi sabu seberat lebih kurang 1 ons.
Selian itu Polisi juga menemukan 1 buah timbangan elektrik serta uang tunai sebesar Rp 5, 16 juta (lima juta seratus enam puluh ribu Rupiah).
Mendapatkan barang bukti (BB) itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya dan pengembangan kasus.
"Pelaku dengan laporan Polisi nomor LP/22.a/XII/2017/Riau/Res Inhu/Sek Lubuk Batu Jaya sudah diamankan di Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya," ucap Paur Humas.***(sumber)
Comments
Post a Comment